BEKASI.POJOKSATU.ID - Polemik pembangunan mangkrak di SMKN 1 Babelan, Kabupaten Bekasi, membuka kembali persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan, khususnya terkait peralihan kewenangan pendidikan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.

Gedung sekolah yang terbengkalai selama lebih dari satu dekade itu menjadi sorotan publik setelah keluhan siswa viral di media sosial.

Kondisi bangunan yang dipenuhi tanaman liar bahkan disebut menjadi sarang ular, mencerminkan minimnya perhatian terhadap infrastruktur pendidikan.

Di balik persoalan tersebut muncul pertanyaan mendasar, siapa yang bertanggung jawab atas proyek yang tidak selesai ini?

Baca Juga: Galian Liar Bikin Macet dan Bahayakan Warga, Camat Bekasi Barat Bertindak Tegas

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa pembangunan gedung SMKN 1 Babelan merupakan proyek yang dimulai oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelum kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dialihkan ke pemerintah provinsi pada 2016.

“Saya ucapkan terima kasih pada adik-adik yang sudah menyampaikan. Itu sekolah dulu dibangunnya oleh Pemda Kabupaten Bekasi sebelum ada penyerahan ke provinsi dan dibangun dalam posisi tidak selesai,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 18 April 2026.

Peralihan kewenangan tersebut, yang menjadi bagian dari kebijakan nasional di sektor pendidikan, pada praktiknya menyisakan sejumlah persoalan, termasuk proyek-proyek yang belum rampung. Akibatnya, tanggung jawab pembangunan menjadi tidak jelas di mata publik.

Sementara itu, para siswa harus menghadapi dampak langsung dari kondisi tersebut.

Baca Juga: Kebakaran SPBE Bekasi Tinggalkan Kerugian Rp7 Miliar, Warga Minta Ganti Rugi

Keterbatasan ruang kelas membuat kegiatan belajar mengajar tidak berjalan optimal.

Bahkan, sebagian aktivitas belajar terpaksa dilakukan di ruang alternatif seperti perpustakaan dan masjid.

“Kadang kita belajar aja suka di perpus, masjid, karena kita kekurangan kelas baru,” ujar salah satu siswi dalam video yang viral.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan mengambil langkah lanjutan.

Dedi Mulyadi memastikan bahwa pembangunan sekolah tersebut akan segera diprogramkan melalui Dinas Pendidikan.

“Saya sudah sampaikan ke kepala Dinas Pendidikan untuk segera diprogramkan. Mudah-mudahan di perubahan anggaran nanti bisa memasukannya,” katanya.

Kasus SMKN 1 Babelan menjadi gambaran nyata bagaimana transisi kebijakan dapat menimbulkan celah dalam pelaksanaan pembangunan.

Tanpa koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah dan provinsi, proyek yang seharusnya menjadi fasilitas pendidikan justru terbengkalai.

Ke depan, diperlukan kejelasan mekanisme tanggung jawab dalam setiap peralihan kewenangan agar tidak ada lagi fasilitas publik yang terabaikan.

Terlebih, sektor pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut masa depan generasi muda.***