BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Senin, 29 September 2026.

Dalam penetapan tersebut, sektor kesehatan menjadi fokus utama alokasi anggaran guna mempercepat cakupan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas bagi warga Bekasi.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengonfirmasi adanya alokasi penambahan anggaran PBI BPJS Kesehatan sebesar Rp24 miliar serta kebutuhan obat-obatan dan alat kesehatan sekitar Rp16 miliar.

Pemkab Bekasi berambisi mengejar status UHC Prioritas agar seluruh warga berhak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan gratis tanpa hambatan administrasi.

Baca Juga: Bantah Jadi Dalang Akun 'Bekasi Masih Kusut’, Mahamuda Gelar Sayembara Berhadiah Rp50 Juta

"Kita mengejar agar Kabupaten Bekasi menjadi UHC Prioritas. Kalau sudah UHC Prioritas, masyarakat Kabupaten Bekasi bisa langsung mendapatkan perlindungan pembiayaan melalui BPJS Kesehatan atau KIS," terang Asep.

Meskipun cakupan kepesertaan UHC telah menyentuh 99,6 persen, Pemkab Bekasi bersama Disdukcapil saat ini memperketat perapian data berbasis desil 1 hingga 5 agar pembayaran iuran tepat sasaran dan memangkas data peserta yang telah meninggal dunia.

Selain itu, porsi belanja perubahan senilai total Rp7,89 triliun ini juga menyasar renovasi fasilitas Puskesmas dan sekolah sebesar Rp21 miliar, pengadaan lahan PSEL Rp6 miliar, infrastruktur Rp2,5 miliar, serta penguatan sektor pertanian dan perikanan Rp2,3 miliar.***