BEKASI.POJOKSATU.id – Polda Metro Jaya membeberkan alasan penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37 tahun) sebagai tersangka dalam insiden tabrakan maut dengan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dewa Anom Danunjaya, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil berdasar analisis data logger, alat bukti pendukung, serta keterangan para saksi dan ahli.

Hasil investigasi penyidik menunjukkan adanya kejanggalan pada jarak dan waktu pengereman yang diambil oleh masinis sebelum tubrukan terjadi. AN tercatat baru menarik tuas rem darurat (emergency brake) pada pukul 21.51 WIB saat jarak lokomotif hanya tersisa 263 meter dari titik benturan KRL.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Masinis Argo Bromo Anggrek Terancam 12 Tahun Penjara

"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan," terang Dewa Anom, Rabu (30/9/2026).

Penyidik berkesimpulan bahwa pengereman darurat seharusnya dilakukan dari jarak yang jauh lebih aman guna mengantisipasi benturan keras. Akibat keterlambatan pengereman dalam kecelakaan yang merenggut 16 korban jiwa tersebut, AN dijerat dengan Pasal 323, 324, dan 474 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), serta Pasal 198 dan 206 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 hingga 12 tahun.***