BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Burangkeng, Kecamatan Setu, telah mengesagkan empat rancangan peraturan desa (Raperdes) dalam rapat paripurna yang digelar di Rest Area Tamansari pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran pemdes, tokoh masyarakat, dan Ketua RT dan RW.

Empat perdes tersebut mengatur penggunaan jalan lingkungan, izin keramaian, pengelolaan dan pemanfaatan aset desa, serta rencana tata letak kantor Desa Burangkeng.

Baca Juga: Penjelasan Plt Kepala SDN Burangkeng 05 tentang Tuntutan Wali Murid

Lurah Desa Burangkeng Nemin bin Sain menjelaskan peraturan desa ini menjadi dasar kerja Pemerintah Desa Burangkeng.

Dalam salah satu raperdes ada aturan mengenai izin keramaian karena masih ada masyarakat menggunakan fasilitas umum yang mengganggu ketertiban masyarakat.

"Contohnya adalah penutupan jalan untuk acara hiburan pada malam Jumat, yang sering kali mengakibatkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang melintas," kata dia, Minggu, 14 Oktober 2023.

Baca Juga: Wali Murid SDN Burangkeng 05 Datangi Sekolah Keluarkan Unek-Unek

"Oleh karena itu, aturan ini dibuat untuk memastikan ketertiban, keamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan dan peserta kegiatan," sambung dia.

Nemin menjelaskan bahwa keempat peraturan desa ini mulai berlaku setelah satu bulan dikirim ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dia juga menyampaikan bahwa sekitar 80 persen masyarakat saat ini patuh terhadap aturan-aturan yang ada. Pengawasan pelaksanaan aturan ini akan dilakukan oleh pihak Trantib, Bimaspol-Babinsa, serta Ketua RT dan RW.***