BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memutuskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat bersalah secara administratif.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan sidang putusan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilayangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Lydia Fransisa karena menilai ada kejanggalan saat pleno Kecamatan Cikarang Barat.
"Pada prinsipnya hari ini kita sudah membacakan putusan terkait laporan Cikarang Barat. Apa yang menjadi laporannya ini terkait masalah dugaan administratif yang dilakukan oleh PPK Cikarang Barat. Substansi dari putusan itu menyatakan PPK Cikarang Barat melanggar administratif," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, Selasa, 26 Maret 2024.
Bawaslu juga memberikan teguran kepada PPK Cikarang Barat. Kata Oeng, sapaan karib Khoirudin, yang bisa menerjemahkan makna dari teguran tersebut hanya KPU. Pasalnya, setiap putusan akan disampaikan kepada KPU, agar bisa menjadi baham pertimbangan.
Baca Juga: 2 Partai Gugat Hasil Pemilu Kota Bekasi
"Apa pun yang menjadi keputusan Bawaslu, itu akan menjadi pertimbangan dari KPU untuk memutus terkait masalah putusan kita," ucap dia.
Sementara itu, Caleg Partai Gerindra, Lydia Fransisca bersyukur atas putusan yang telah dibacakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Alhamdulilah hasil putusannya terlapor sudah secara sah dan menyakinkan bahwa memang sudah terjadi maladministrasi dalam tindakan Pemilu 2024, khususnya di Dapil II Cibitung dan Cikarang Barat. Yang memang saat itu saya laporkan PPK terkait sebagai pihak terlapor," ungkap dia.
Menurutnya, ini sebagai bukti awal bahwa telah terjadi maladministrasi. Oleh karena itu untuk kedepannya mengawal kembali perihal dugaan pelanggaran pidana, karena memang unsurnya sudah terpenuhi. Perihal siapa yang harus bertanggungjawab, kata Lydia, tinggal menunggu proses di Bawaslu.
"Kita akan simak diproses pembuktian, karena saya juga sudah punya barang bukti lengkap yang nanti akan saya lampirkan juga untuk bisa mengawal proses tindak pidananya, sampai dengan kita menemukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam tindak pidana Pemilu kali ini," demikian kata dia.***




