BEKASI.POJOKSATU.ID - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mengadakan sosialisasi kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada klinik di Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan Negeri dan Dinas Kesehatan di Hotel Swissbellin Cikarang, Selasa, 22 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari penyerahan Surat Kuasa Khusus dari Kejaksaan Negeri Kab Bekasi terhadap Klinik Kesehatan atas ketidakpatuhan belum mendaftarkan Pemberi kerja/Badan Usaha beserta Tenaga Kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Narasumber yang hadir Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang di2akili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Yashinta Irinne Mariana, Kepala Dinas Kesehatan dr. Alamsyah serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Hendrayanto.

Baca Juga: Bina Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Deltamas Gelar Customer Gathering

Hendrayanto menghimbau seluruh Klinik Kesehatan yang berada di bawah Dinas Kesehatan untuk mendaftarkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal tersebut bertujuan agar para pekerja dapat terlindung, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terdapat ketentuan bahwa pemberi upah berkewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap dia.

Dia menjelaskan sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang adalah salah satu upaya meningkatkan jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Apresiasi Peran Jurnalistik, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Tulis Berhadiah Total Rp90 juta

"Hal ini berimbas terhadap peningkatan jumlah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan secara menyeluruh (Universal Coverage) kepada para tenaga kerja Indonesia dapat terwujud," demikian kata dia.***