BEKASI.POJOKSATU.id - Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dipastikan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis perkara tindak pidana korupsi yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Hendrik Liston Sihotang, berdasarkan konfirmasi dari pihak keluarga. Dengan tidak adanya pengajuan banding dalam batas waktu 14 hari sejak putusan dibacakan pada 14 September 2026, status hukum perkara korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi ini resmi berkekuatan hukum tetap (incrath).

“Benar. Dari informasi keluarga yang kami dapat tidak ada banding,” kata Hendrik kepada wartawan.

Dalam putusan tersebut, Ade Kuswara Kunang dijatuhi sanksi pidana 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Majelis hakim juga mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 10 tahun. Sementara sang ayah, HM Kunang, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, yang juga telah diterima oleh pihak kuasa hukum.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Aduan Layanan 110, Polsek Cikarang Utara Cek Lokasi Kontrakan di Karangasih

Berkekuatan hukum tetapnya perkara ini menjadi landasan administrasi bagi penetapan Bupati Bekasi definitif. Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan *inkrah* dari pengadilan sebelum langkah administratif pemerintahan berikutnya diproses.

“Kita lagi nunggu dari pengadilan, ya kan? Inkrahnya, ya,” ujar Asep.

Asep menegaskan saat ini dirinya tetap berfokus menjaga roda jalannya pemerintahan Kabupaten Bekasi dan belum memikirkan konsolidasi maupun posisi politik ke depan.***