BEKASI.POJOKSATU.id — Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dituntut pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Fendy.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Appludnopsanji dalam sidang lanjutan perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10/2026).
Tuntutan tersebut mendapat keberatan dari pihak keluarga Fendy yang menilai hukuman yang diminta JPU terlalu ringan.
Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, mengatakan pihaknya terkejut dengan tuntutan tersebut karena pasal yang didakwakan kepada terdakwa memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun.
"Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami sebagai kuasa hukum korban Fendy sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara," kata Dani.
Dani mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan perkara tersebut kepada majelis hakim.
Dani berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Semua ini kami serahkan kepada majelis hakim, karena majelis hakim bisa memutus lebih daripada apa yang dituntut jaksa. Itu harapan kami," ujarnya.
Menurut Dani, keterangan sejumlah saksi dalam persidangan menunjukkan adanya pemukulan terhadap Fendy yang dilakukan secara bersama-sama.
"Kalau berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas," katanya.
Baca Juga : Kebutuhan Permakaman Meningkat di Wilayah Utara, DPRD Minta Pemkab Bekasi Petakan Lahan
Sementara itu, Keluarga Fendy, Nancy Angela Hendrick menyampaikan, kekecewaannya atad tuntutan tersebut.
Ia mempertanyakan tuntutan 10 bulan penjara karena pasal yang digunakan memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun.
"Saya mengikuti persidangan tadi, tuntutan, bacaannya juga saya teliti dengan cermat. Apa yang JPU katakan, dikenakan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun. Tetapi pada akhirnya hanya dikenakan 10 bulan," ujar Nancy.
Nancy mengatakan keluarga berharap tuntutan yang diajukan jaksa dapat lebih tinggi.
"Kalau di bawah tujuh tahun, boleh. Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan," katanya.
Sidang perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan Nyumarno dijadwalkan kembali berlangsung di PN Cikarang pada Jumat (9/10/2026).
Mekanisme persidangan berikutnya masih menunggu keputusan majelis hakim atas permintaan JPU untuk menggelar sidang secara daring.
Putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.***




