BEKASI, POJOKSATU.id - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi menggelar lelang barang milik daerah (BMD) Kabupaten Bekasi. Barang yang dilelang mencakup 10 motor. Informasi tersebut disampaikan langsung melalui akun resmi Instagram @bmdkabbekasi, Rabu, 7 Oktober 2026.

Sebanyak 10 unit motor itu dilelang dalam kondisi apa adanya. Warga yang berminat untuk mengikuti lelang tersebut dapat mengakses platform resmi pada website lelang.go.id.

Apabila warwga ini mengikuti lelang secara langsung, dapat mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang berada di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi di Kecamatan Cikarang Pusat.

Lelang 10 motor ini akan berlangsung pada hari Jumat, 9 Oktober 2026 dengan batas akhir waktu penawaran pada pukul 09.00. Bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga limit.

Dari 10 motor yang dilelang tersebut, 6 merek Honda, 3 merek Yamaha dan 1 merek Suzuki. Harga limit terendah dari motor itu adalah Rp1.039.500 dengan tipe motor Suzuki EN 125 bernomor polisi B 6333 FBE.

Sedangkan limit tertinggi adalah motor Honda NF100SL dan NF100SLD senilai Rp1.637.500. Untuk nilai jaminan yang ditetapkan yaitu 100 persen dari limit.

Bagi yang berminat dapat datang langsung ke Kantor BPKD atau melalui situs resmi lelang.go.id. Pastikan sudah memiliki akun pada website tersebut.