BEKASI.POJOKSATU.id – Personel Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi merespons cepat aduan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 terkait dugaan gangguan ketertiban di kawasan pemukiman warga, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Laporan warga tersebut mengindikasikan adanya aktivitas yang mengganggu kenyamanan lingkungan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cabang Kebon Kopi, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim piket fungsi Polsek Cikarang Utara yang dipimpin Iptu Noer Rendra bersama personel Satreskrim dan SPKT langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengumpulkan bahan keterangan dari warga sekitar serta pengurus kontrakan setempat.
Baca Juga: Klarifikasi Kepsek SMKN 1 Setu soal Viral Dana Bos, Tegaskan Pemeliharaan Sesuai Aturan
Berdasarkan penelusuran awal di lapangan, petugas mendapati informasi bahwa sempat terjadi adu mulut antara pengurus kontrakan dengan beberapa orang. Kendati demikian, dugaan aktivitas pengganggu ketertiban yang dilaporkan masih membutuhkan pendalaman penyidikan lebih lanjut.
"Saat kepolisian tiba di lokasi, pelapor maupun sejumlah orang yang terlibat adu mulut sudah tidak berada di tempat. Petugas juga telah mencoba menghubungi nomor pelapor, namun belum mendapat respons," tutur dia berdasarkan keterangan resmi, Minggu, 4 Oktober 2026.
Noer menjelaskan polisi berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional dan transparan berdasarkan fakta-fakta objektif di lapangan.
"Masyarakat yang memiliki informasi atau bukti pendukung diimbau untuk menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian," demikan kata dia.***




