BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mulai berencana menertibkan bangunan liar di bantaran sungai, menyusul instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar bangunan-bangunan tersebut dibongkar demi kelancaran aliran air.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Desa Cikarageman, di mana sejumlah bangunan didirikan secara ilegal di saluran irigasi.
Camat Setu, Joko Dwijatmoko, menjelaskan langkah awal yang dilakukan adalah sosialisasi kepada warga sebelum tindakan penertiban.
Baca Juga: Kantor Baru Desa Burangkeng Diperkirakan Rampung Juli 2025
"Terkait Desa Cikarageman, ya udah, disosialisasikan saja dulu. Kalau bisa, kita berharap tidak sampai melakukan penertiban. Kita pengennya lewat sosialisasi, biar mereka sadar sendiri," ujar Joko saat diwawancarai usai minggon di Desa Muktijaya, Rabu, 16 April 2025.
Meski demikian, pihaknya siap mengambil tindakan tegas jika sosialisasi tidak diindahkan.
"Kalau seperti di Burangkeng, besok mau ada action. Mudah-mudahan, aksi pertama di Burangkeng bisa jadi contoh. Yang lain juga harus tahu. Kita berharap tidak perlu sampai turun tangan, tapi kalau sudah diberi tahu dan belum dibongkar juga, ya mau tidak mau kita beri peringatan sesuai instruksi dan arahan Pak Gubernur," kata dia menegaskan.
Joko ingin penertiban di Desa Burangkeng akan menjadi contoh penanganan pertama, dan keberhasilannya diharapkan memicu kesadaran warga di daerah lain, termasuk Cikarageman.
Baca Juga: Pemdes Burangkeng Siap Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Atas Trotoar dan Drainase
"Pokoknya, contoh pertama Burangkeng. Kalau Burangkeng berhasil, mudah-mudahan yang lain juga ikut," kata dia.
Pembersihan bangunan liar di bantaran sungai dinilai penting untuk mencegah penyempitan aliran air yang kerap berpotensi menimbulkan banjir saat musim hujan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan dan segera membongkar bangunan ilegal demi keselamatan bersama.***




