POJOKBEKASI.com - Polres Metro Bekasi mengungkap jaringan peredaran narkotika skala rumahan yang beroperasi di wilayah kota dan Kabupaten Bekasi. Ada lima tersangka serta narkoba senilai Rp1,3 miliar yang berhasil diamankan.

Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak 12 April hingga 16 Mei 2025 di empat lokasi berbeda.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis seberat 2.016,22 gram, ekstasi satu setengah butir, serta obat daftar G sebanyak 1.339 butir," katanya saat konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Sementara lima orang yang menjadi tersangka pada kasus ini yakni M, K, S, FM, dan MS. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi, seperti di Bantargebang dan Mustikajaya, Kota Bekasi, serta di Tarumajaya dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Setu.

"Penangkapan pertama dilakukan pada 11 April di Kampung Ciketing, dengan sabu seberat 154 gram. Selanjutnya, 29 April di Mustikajaya kami amankan sinte dan ekstasi, lalu 3 Mei di apartemen kawasan Harapan Indah ditemukan bibit sinte dan tembakau sintetis. Terakhir, 14 Mei di Cibitung kami sita ribuan butir obat keras golongan G," ungkapnya

Yulianto mengatakan, para tersangka memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat untuk menjual narkoba. Seperti untuk sabu, transaksi dilakukan melalui Aplikasi WhatsApp dengan sistem bertemu langsung.

Sedangkan sinte ditawarkan melalui media sosial Instagram dan dikirim dengan metode 'tempel' di lokasi tertentu. Sementara untuk obat-obatan daftar G dijual di toko yang berkedok konter handphone.

Seluruh barang bukti yang diamankan senilai Rp1,34 miliar. Barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi merusak 48 ribu jiwa.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sedangkan untuk tersangka pengedar obat daftar G, dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.(*)