BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan tidak akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada warga yang terdampak penertiban bangunan liar (Bangli) di wilayah Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan bahwa tidak ada alokasi anggaran yang disiapkan untuk mengganti bangunan-bangunan liar yang telah dibongkar.

“Tidak ada ya, karena memang jumlahnya 420. Kalau seluruh Kabupaten Bekasi jumlahnya ribuan, tentu tidak memungkinkan bagi kami untuk menganggarkan itu,” ujar Surya kepada Pojokbekasi, Rabu, 9 Juli 2025.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Ciketing Udik 4, Lengkap dengan Miniatur Manasik Haji

Surya menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berdiri di atas tanah milik pemerintah dan melanggar berbagai aturan tata ruang, termasuk garis sempadan sungai dan jalan.

“Karena memang secara aturan mereka sudah melanggar garis padan sungai, garis padan jalan, dan lain-lain,” jelasnya.

Menurutnya, penertiban dilakukan di dua jalur utama di Kampung Pulo Timaha.

“Bangunan yang ditertibkan yakni di Jalur Pulo Timaha sampai dengan perbatasan Desa Kedungjaya, sementara Jalur Pulo dari Gabus Pucung sampai Perbatasan Kampung Bogor, Kecamatan Tarumajaya,” kata Surya menambahkan.***