BEKASI.POJOKSATU.ID - Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi (Perumda TB) berinisial AEZ resmi ditahan oleh Polres Metro Bekasi setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Harda Satreskrim, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, membenarkan bahwa AEZ ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan yang tengah diselidiki aparat kepolisian.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Metro Bekasi,” ujar Mustofa, Jumat, 31 Oktober 2025.

Baca Juga: Pemkab Bekasi dan Perum Jasa Tirta II Perkuat Pengelolaan Sumber Daya Air dan Lingkungan

Ia menambahkan, penyidik kini tengah melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Secepatnya berkas dikirim ke kejaksaan,” ucap Mustofa.

Terkait kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan, Mustofa menyebut hal itu merupakan hak tersangka, namun keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Gandeng BPN untuk Percepat Sertifikasi Aset dan Jaga Kepastian Hukum Lahan

“Kita lihat apakah dikabulkan atau tidak. Semua didasarkan pada hasil penyidikan dan pertimbangan objektif, termasuk faktor jabatan korporatif tersangka,” tutup dia.***