BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin, 10 November 2025.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, atas sinergi dan dedikasi selama pembahasan rancangan tersebut hingga mencapai kesepakatan bersama.

“KUA dan PPAS 2026 ini menjadi acuan utama dalam penyusunan APBD. Setelah penetapan ini, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dengan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah untuk dibahas bersama DPRD,” ujar Ade.

Baca Juga: Bupati Ade Kuswara Ajak Warga Bekasi Lanjutkan Semangat Juang Pahlawan Lewat Kerja Nyata

Ia menegaskan bahwa penetapan KUA-PPAS menjadi tonggak penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta memastikan setiap kebijakan dijalankan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Bupati Ade menambahkan, sinergi eksekutif dan legislatif dalam penyusunan KUA-PPAS merupakan bentuk nyata penerapan prinsip good governance di Kabupaten Bekasi.

“Kami percaya, kolaborasi ini akan melahirkan kebijakan yang tepat sasaran dan berkeadilan bagi seluruh warga,” tutupnya.***