BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan melakukan penertiban 14 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Sukasejati, Kamis pagi, 27 November 2025.
Operasi dimulai pukul 09.00 WIB dan bertujuan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan serta menjaga penggunaan aset desa agar sesuai regulasi.
Penertiban berlokasi di RT 9 RW 5, Desa Sukasejati. Dari 14 bangunan yang terdampak, delapan bangunan dibongkar langsung oleh pemiliknya secara mandiri, sementara enam bangunan lainnya ditertibkan oleh personel Satpol PP Kabupaten Bekasi menggunakan excavator.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Cikarang Selatan, Daniel Aritonang, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pemanfaatan lahan desa, khususnya TKD yang kerap berisiko beralih fungsi tanpa izin.
Ia menegaskan, sosialisasi dan pendekatan persuasif telah dilakukan sejak awal melalui koordinasi berjenjang, sehingga kegiatan berlangsung aman dan tanpa gesekan berarti.
Baca Juga: Sinergi TNI–Polri Solid, Ratusan Relawan Bekasi Aktif dan 400 Orang Terlindungi BPJS
“Kami ingin memastikan TKD dimanfaatkan sesuai aturan. Edukasi kepada warga terus dilakukan agar mereka memahami bahwa penggunaan aset desa tidak bisa dilakukan tanpa dasar izin yang jelas,” ujar Daniel.
Daniel juga menilai bahwa peran warga sangat menentukan, terlihat dari inisiatif pemilik bangunan yang membongkar sendiri hunian mereka, sebagai bentuk dukungan terhadap penataan wilayah.
Selain aspek penegakan, Daniel menyoroti bahwa penertiban merupakan bagian dari perencanaan tata ruang jangka panjang untuk menjaga keteraturan, keselamatan, dan kenyamanan ruang publik di Cikarang Selatan.
“Penataan wilayah tidak hanya soal pembongkaran, tetapi memastikan lahan dikelola secara legal dan memberi dampak manfaat bagi desa maupun masyarakat luas,” tambahnya.
Baca Juga: Bupati Bekasi Pimpin Apel Siaga Hidrometeorologi 2025, Perkuat Mitigasi dan Edukasi Kebencanaan
Ia juga memastikan bahwa pengawasan preventif akan diperkuat guna mencegah tumbuhnya kembali bangunan liar baru, termasuk dengan edukasi sejak tahap awal pemanfaatan lahan di masyarakat.
Kegiatan ini melibatkan unsur perangkat desa, TNI-Polri (Babinsa dan Bimaspol), Linmas, Karang Taruna, pengurus RT/RW, serta kepala dusun setempat. Seluruh proses dilaporkan berjalan tertib, aman, dan kondusif hingga selesai.***




