BEKASI.POJOKSATU.ID - KPK membuka peluang memperluas penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Hal ini dilakukan dengan menelusuri praktik yang diduga terjadi sebelum masa kepemimpinan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Penelusuran ini berkaitan dengan peran kontraktor sekaligus tersangka, Sarjan (SRJ), yang disebut bukan pemain baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Bekasi Mulai Steril dari Kabel Semrawut, Pemkot Bekasi Kebuti Penataan Kota

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami kemungkinan adanya praktik suap proyek yang dilakukan Sarjan tidak hanya pada periode Bupati Ade Kuswara.

Tetapi juga pada masa bupati-bupati sebelumnya, pendalaman ini dilakukan setelah KPK memperoleh informasi mengenai rekam jejak Sarjan sebagai vendor lama di Pemkab Bekasi.

Budi mengatakan, Tentu KPK juga akan menelisik apakah saudara SRJ ini dalam melakukan suap proyek hanya pada periode Bupati ADK atau juga pada periode-periode sebelumnya.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Agama Cikarang Catat 5.496 Pasutri Ajukan Perceraian, Pemicu Akibat Judi Online

"Itu menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Budi, dikutip dari Liputan6, 25 Desember 2025.

Menurut Budi, informasi awal yang diterima penyidik menunjukkan Sarjan telah lama menjadi penyedia barang dan jasa untuk sejumlah proyek pemerintah daerah di Bekasi.

Fakta tersebut membuka ruang bagi KPK untuk menelusuri pola relasi antara Sarjan dan pejabat daerah sebelum era Ade Kuswara Kunang.

Baca Juga: Antisipasi Kelelahan Sopir, 1.300 Sopir Truk Sampah di Bantar Gebang Jalani Cek Kesehatan Gratis

KPK pun mengajak masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi, untuk turut berperan aktif dengan menyampaikan informasi yang relevan.

Partisipasi publik dinilai penting guna mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi yang mungkin telah berlangsung lintas periode kepemimpinan.

“Jika masyarakat memiliki informasi atau bahan tambahan terkait hal ini, silakan disampaikan kepada KPK. Semua informasi akan kami tindak lanjuti,” kata Budi.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.

Sebanyak tujuh orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Baca Juga: Jogging Track Alun-Alun Kota Bekasi Rampung, Warga Kini Punya Ruang Olahraga Baru

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, HM Kunang sekaligus ayah Ade, serta Sarjan sebagai pihak swasta.

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi.

KPK juga mengungkap telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga: Update 24 Desember: Arus Kendaraan ke Timur Trans Jawa Naik 31 Persen

Penyidik menduga suap tersebut berkaitan dengan sistem “ijon” proyek, yakni pemberian uang muka sebelum proyek digarap.

Dengan pendalaman baru ini, kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi berpotensi semakin melebar.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar periode pemerintahan saat ini.***