BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi didorong untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait perlindungan status perangkat desa.
Sinkronisasi aturan dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan hukum yang berpotensi merugikan ratusan perangkat desa di Kabupaten Bekasi.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Forum Perangkat Pemerintahan Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, usai pihaknya melakukan kunjungan dan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: 97 Persen vs 88 Persen, Ketimpangan Penyelesaian Temuan Pemkot Bekasi Disorot
Dalam pertemuan itu, FPPD mendapat penegasan bahwa perangkat desa dilindungi undang-undang dan tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa.
“Keterangan dari Pak Suwandi membenarkan dan menguatkan tuntutan kita, bahwa perangkat desa sesuai Undang-Undang lama maupun baru memang tidak boleh diganti atau diangkat seenaknya karena sudah dilindungi oleh aturan hukum,” kata Lukman, dikutip dari Radar Bekasi, 8 Januari 2026.
Menurut Lukman, pemerintah pusat saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Baca Juga: Pajak Properti Masih Bocor, Bapenda Bekasi Fokus Kejar BPHTB
PP tersebut diperkirakan terbit pada Januari dan akan memuat ketentuan penting terkait masa pengabdian serta perlindungan hukum perangkat desa.
“Tadi juga dikasih bocoran, isi PP intinya bahwa perangkat desa itu dilindungi Undang-Undang. Pemberhentian hanya bisa dilakukan dengan alasan yang jelas, seperti usia 60 tahun, meninggal dunia, atau tersangkut kasus hukum,” jelasnya.
Selain PP, Kementerian Dalam Negeri juga menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru yang akan memperkuat kedudukan perangkat desa, termasuk rencana pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) secara resmi.
Baca Juga: Zona Baru TPA Sumur Batu Siap Beroperasi, Pemkot Bekasi Klaim Pengelolaan Sampah Lebih Efektif
Menurut Lukman, regulasi tersebut harus segera diikuti dengan penyesuaian aturan di tingkat daerah agar implementasinya tidak terhambat.
Ia mengungkapkan, Pemkab Bekasi bersama DPRD telah mulai memproses perancangan Perda dan Perbup yang relevan.
Nantinya, FPPD Kabupaten Bekasi juga akan dilibatkan dalam tim perumusan kebijakan tersebut.
“Kira masuk tim pembuatan perancangan Perda dan Perbup. Setahu saya, perancangannya sudah didaftarkan di DPRD, tinggal nanti disesuaikan dengan PP dan Permendagri yang akan turun,” ujar Lukman.
Di tengah dinamika politik Kabupaten Bekasi yang sedang bergejolak pascakasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Lukman mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Wawali Bekasi Hadir Saat Prabowo Deklarasi di Karawang
Ia meminta perangkat desa tetap solid dan aktif mengawal proses sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.
“Teman-teman harus tetap semangat dan aktif memantau situasi. Kita harus terus konsolidasi supaya pemerintah melihat bahwa gerakan kita serius dan ini menyangkut kepastian hukum,” pungkasnya.
Sinkronisasi aturan pusat dan daerah diharapkan menjadi fondasi kuat bagi profesionalisme pemerintahan desa serta menjamin perlindungan hukum perangkat desa di Kabupaten Bekasi ke depan.***




