BEKASI.POJOKSATU.ID - Peluncuran Aplikasi Layanan Satu Pintu oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat transparansi dan pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor perizinan dan non-perizinan.
Sistem ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi melalui MCSP KPK Area 6.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan kini dilakukan secara digital tanpa interaksi langsung dengan dinas teknis, sehingga menutup celah terjadinya praktik pungutan liar.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi Layanan Satu Pintu, Dorong Investasi dan Pangkas Birokrasi
“Setiap jenis pelayanan harus punya durasi dan biaya yang jelas. Jadi tidak ada lagi yang bermain. Semua lewat aplikasi, semua tercatat,” kata Asep, dalam peluncuran aplikasi, Senin. 12 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa seluruh perangkat daerah telah terintegrasi dalam satu sistem. Dengan demikian, setiap keterlambatan dalam proses perizinan dapat langsung terdeteksi dan dievaluasi oleh pimpinan.
“Kalau ada yang lambat, kelihatan di sistem. Dinas teknis yang ngeyel nanti ketahuan. Kita mau bersih-bersih birokrasi,” ujarnya.
Untuk memastikan layanan berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyediakan call center 24 jam sebagai saluran pengaduan masyarakat.
“Kalau masih lambat, lapor. Ada call center 24 jam. Kalau perlu, saya siapkan nomor khusus, langsung ke saya,” tegas Asep.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat, menjelaskan bahwa aplikasi ini dilengkapi sistem pengawasan berbasis early warning yang akan memberikan notifikasi apabila proses layanan mendekati batas waktu penyelesaian.
Baca Juga: Banjir Tarumajaya Picu Motor Masuk Tol, Polisi Lakukan Pengawalan Khusus Hingga Jakarta Utara
“Seluruh proses perizinan sekarang terukur dan bisa dipantau. Di dalam sistem ada early warning, baik pemohon, kepala dinas, maupun pimpinan daerah akan mendapatkan pemberitahuan,” jelas Juanda.
Ia menambahkan, terdapat lebih dari 16 jenis layanan perizinan dengan waktu penyelesaian bervariasi, mulai dari 7 hari hingga 180 hari, tergantung jenis izin.
“Kalau berkas tidak lengkap, sistem otomatis mengembalikan ke akun pemohon. Jadi jelas, izinnya sudah sampai mana dan apa kendalanya,” pungkasnya.




