BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melakukan penataan serta reaktivasi PBI JKN secara bertahap guna memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperkuat cakupan Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan PBI belum sepenuhnya teridentifikasi. Pada Desember 2025 lalu, tercatat sekitar 77 ribu kepesertaan PBI dinonaktifkan. Meski demikian, Pemkab Bekasi telah memiliki bank data terverifikasi dan tervalidasi (verval) yang mencakup lebih dari 400 ribu data sebagai dasar pelaksanaan reaktivasi.
“Alhamdulillah, karena kita memiliki data yang sudah diverifikasi, kepesertaan PBI ini dapat diaktifkan kembali secara bertahap. Pada bulan ini sekitar 17 ribu peserta sudah kembali aktif,” ujar dr. Alamsyah, Selasa, 13 Januari 2026.
Baca Juga: Camat Tambun Utara Tinjau Normalisasi Irigasi Desa Satriamekar untuk Antisipasi Banjir
Terkait persoalan desil kepesertaan, dr. Alamsyah mengakui masih ditemukan warga yang secara ekonomi tergolong kurang mampu, namun tercatat berada pada desil 6 dan belum masuk dalam kategori desil 1 hingga 5.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemkab Bekasi membuka ruang perbaikan dan pemutakhiran data melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, serta akun pendataan di tingkat desa.
“Melalui proses validasi dan perbaikan data, desil kepesertaan bisa diturunkan. Saat ini setiap hari ada sekitar 40 sampai 50 data yang berhasil diturunkan desilnya,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan sekitar 700 ribu warga masuk dalam kepesertaan PBI yang dibiayai melalui APBN. Target tersebut disebut telah tercapai. Bahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi mendorong peningkatan jumlah peserta hingga mencapai 900 ribu jiwa.
“Jika bisa mencapai 900 ribu peserta, maka beban pembiayaan melalui APBD akan semakin berkurang. Tetap ada porsi APBD, namun lebih kecil, sekitar 400 sampai 500 ribu peserta. Dengan begitu, cakupan UHC Kabupaten Bekasi tetap aman,” paparnya.
Lebih lanjut, dr. Alamsyah menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama pengalihan peserta PBI adalah untuk meringankan beban APBD melalui skema penjaminan PBI JKN yang dibiayai oleh APBN.
Baca Juga: BPBD Imbau Warga Waspada Puncak Musim Hujan Kabupaten Bekasi, Sejumlah Titik Banjir Masih Terpantau
“Harapannya, penjaminan ini dapat dialihkan ke PBI JKN APBN agar beban APBD lebih ringan,” katanya.
Ia memastikan kuota dari pemerintah pusat masih tersedia sehingga peserta PBI yang dibiayai Pemda, sebanyak 311.074 jiwa, berpeluang dialihkan ke skema PBI APBN.
“Kuota kita masih memungkinkan dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat bahwa insya Allah peserta PBI Pemda sebanyak 311.074 jiwa itu dapat dialihkan,” ujarnya.
Berdasarkan data hingga Desember 2025, jumlah peserta PBI APBD Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 691.245 jiwa dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp313,82 miliar. Pengalihan 311.074 peserta ke PBI APBN diperkirakan dapat menghemat anggaran daerah hingga Rp141,103 miliar.***




