BEKASI.POJOKSATU.id - Dalam momen Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) banyak muncul pertanyaan dari warga perumahan tentang pengajuan program kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pertanyaan itu ditekankan pada status tanah dan apakah secara prosedural dapat diajukan menjadi program untuk Pemkab Bekasi.
Tim Koordinator Kecamatan di Desa Muktijaya, Kusnadi, menjelaskan untuk lokasi kegiatan yang diusulkan jika merupakan tanah warga maka tidak dapat untuk program Pemkab Bekasi.
"Walaupun diserahkan sama warganya, tapi kadang-kadang ketika giliran dipakai digugat," tutur Kusnadi.
Baca Juga: Tim Hukum Partai Buruh Ultimatum Penyebar Isu Plt Bupati Bekasi Terkait Tuper DPRD
Berkaca pada beberapa kasus, izin penggunaan tanah secara lisan oleh warga untuk kepentingan umum biasanya bisa berpolemik pada kemudian hari.
"Kalau tanah warga harus ada surat hibah yang ditandatangani kepala desa. Kalau kepala desa sudah menyetujui, menandatangani baru membuat proposal pengajuan," kata dia.
Sementara, lanjut Kusnadi, untuk perumahan secara teknis tidak bisa diajukan untuk program yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Itu masih punya developer dan belum serah terima kepada pemda, jadi tidak bisa," ucap dia.
Baca Juga: Musim Hujan, Kades Tamarahayu Ajak Warga Perhatikan Saluran Air
Meskipun ada surat izin dari developer perumahan yang bersangkutan, maka itu tidak cukup kuat.
Setelah serah terima lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum serta prasarana-sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, maka area itu dapat diusulkan untuk kegiatan yang bersumber dari APBD.***




