BEKASI.POJOKSATU.id – Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru bagi unsur Criminal Justice System digelar Polres Metro Bekasi di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengapresiasi kehadiran unsur Kejaksaan dan Pengadilan sebagai bentuk sinergi tiga pilar penegakan hukum. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman aparat terhadap aturan terbaru.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap penerapan KUHP dan KUHAP terbaru agar tidak terjadi kesalahan prosedur di lapangan serta mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ucap dia.

Baca Juga: Pengisian BPD di Kecamatan Setu Dilakukan Pemilihan Langsung Keterwakilan Tokoh Masyarakat

Pada sesi pemaparan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Ketua PN Cikarang menjelaskan sejumlah perubahan dalam KUHAP baru. Di antaranya peran jaksa yang semakin aktif dalam proses hukum, pentingnya koordinasi antarpenegak hukum, serta penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Selain itu, dibahas pula dorongan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, ketelitian dalam administrasi penyidikan, pengelolaan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk memperjelas penanganan kasus.

Sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kajari Kabupaten Bekasi Semeru serta Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa.

Baca Juga: Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Dalam Kontrakan di Tambun Selatan

Sosialisasi diikuti para pejabat utama Polres, Kasipidum, jajaran jaksa, kapolsek, hingga penyidik dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Lantas, serta penyidik Polsek di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.***