BEKASI.POJOKSATU.ID - Optimalisasi Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi dinilai membutuhkan langkah konkret dan berkelanjutan agar potensi Pendapatan Asli Daerah tidak terus tergerus.

Sejumlah pihak mendorong pemerintah daerah untuk tidak berhenti pada wacana, melainkan segera melakukan sidak, audit penggunaan air tanah, serta pembenahan sistem pendataan sebagai solusi jangka panjang.

Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan, menyebut bahwa langkah paling realistis yang bisa segera dilakukan Pemkab Bekasi adalah turun langsung ke lapangan.

Baca Juga: Ribuan Siswa Terbantu, Program Sekolah Swasta Gratis Bekasi Mulai 2026

Menurutnya, tanpa sidak dan audit faktual, potensi kebocoran pajak air tanah akan terus berulang.

“Pemkab Bekasi harus berani turun langsung ke perusahaan yang menggunakan air tanah. Sidak dan audit itu penting, bukan hanya untuk penegakan aturan, tapi juga untuk menambah pendapatan daerah,” ujar Gunawan, Senin 9 Februari 2026.

Gunawan menilai audit penggunaan air tanah harus dilakukan secara menyeluruh, terutama terhadap sektor industri, hotel, rumah sakit, dan kawasan usaha yang selama ini diduga menjadi pengguna terbesar.

Baca Juga: Data Pajak Air Tanah Bekasi Disorot, Selisih Pengguna dan Wajib Pajak Menganga

Dari audit tersebut, pemerintah daerah dapat memetakan perusahaan mana yang seharusnya menjadi wajib pajak, tetapi belum terdaftar.

Ia menambahkan, optimalisasi pajak air tanah tidak bisa dilakukan secara sporadis.

Pemerintah daerah perlu membangun sistem pendataan yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan data perizinan serta pengawasan lapangan.

Baca Juga: Ternyata Limbah Cacahan Uang Sengaja Dibuang ke Setu dari Bantargebang

“Pendataan itu kuncinya. Kalau datanya jelas, pengawasan jalan, maka pajak bisa ditarik secara adil dan berkelanjutan,” katanya.

Gunawan juga menyoroti alasan klasik terkait perizinan yang kerap dijadikan kendala.

Menurutnya, meskipun izin pengambilan air tanah masih menjadi kewenangan pusat, pemerintah daerah tetap memiliki ruang besar untuk melakukan pendataan dan pengawasan penggunaan air tanah di wilayahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah tindak lanjut berupa inspeksi lapangan terhadap perusahaan pengguna air tanah yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

“Kami berencana turun ke lapangan untuk mengecek langsung perusahaan yang menggunakan air tanah namun belum masuk data wajib pajak,” jelas Hendra.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Kota Bekasi, Polisi Masih Temukan Banyak Pelanggaran Helm dan Bonceng Tiga

Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan sidak dan penetapan tarif pajak air tanah masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagai payung hukum tarif.

Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa optimalisasi pajak air tanah tetap menjadi bagian dari agenda kerja Bapenda tahun ini.

“Setelah fokus pencetakan SPPT PBB-P2 pada triwulan pertama, seluruh sektor pajak termasuk air tanah akan kami dorong untuk mengejar target pendapatan daerah,” katanya.

Berbagai rekomendasi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Bekasi untuk membenahi tata kelola pajak air tanah.

Dengan sidak rutin, audit penggunaan air tanah, dan pendataan yang akurat, potensi PAD dapat dioptimalkan secara berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah.***