BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penyesuaian jam kerja tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Baca Juga: Resmi Berubah! Ini Jam Kerja Baru ASN Bekasi Selama Ramadan 2026

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.169BKPSDM/2024 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan tetap berada dalam koridor regulasi nasional dan peraturan daerah yang berlaku.

“Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku, namun dengan penyesuaian jam kerja agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar dr Asep Surya Atmaja.

Baca Juga: Malam Pertama Relokasi PKL SGC, Lapak Sudah Pindah Tapi Pembeli Masih Ragu

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.

Ketentuan ini merupakan penyesuaian dari pola kerja normal dengan tetap memastikan standar pelayanan publik tetap terjaga.

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Baca Juga: Usai Banjir, Asep Surya Atmaja Gerak Cepat Realokasi Anggaran Demi Selamatkan Jalanan Rusak

Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin sampai Jumat dimulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Waktu istirahat Senin sampai Kamis pukul 12.00–12.30 WIB dan hari Jumat pukul 11.30–12.30 WIB. Adapun pada hari Sabtu, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Asep menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya soal pengurangan jam kerja, melainkan bentuk penyesuaian administratif yang tetap menjunjung tinggi tanggung jawab pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa selama bulan Ramadan, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Larang Klub Malam dan Karaoke Beroperasi Saat Ramadhan

Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan internal agar implementasi kebijakan berjalan tertib dan disiplin.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dengan terbitnya surat edaran ini, seluruh ASN di Kabupaten Bekasi wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan.***