BEKASI.POJOKSATU.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Inovasi layanan digital ini memungkinkan proses klaim dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Melalui aplikasi JMO, peserta cukup mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, kartu kepesertaan, serta dokumen pendukung lainnya. Setelah proses verifikasi dinyatakan valid, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang telah terdaftar.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menyampaikan bahwa transformasi digital ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Sukamakmur dan Sukalaksana Daftar Program BPU
“Kami terus berinovasi agar peserta dapat mengakses layanan dengan cepat, mudah, dan aman, terutama dalam proses klaim JHT,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian klaim umumnya memerlukan beberapa hari kerja, bergantung pada kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah. Selain fitur klaim, aplikasi JMO juga menyediakan layanan pengecekan saldo, pembaruan data peserta, serta informasi program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh proses klaim melalui JMO tidak dipungut biaya. Dengan sistem digital ini, peserta diharapkan terhindar dari antrean panjang sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik.
Sebagai langkah preventif, peserta diimbau memastikan data kepesertaan dan nomor rekening telah sesuai, menjaga kerahasiaan kode OTP, serta tidak menggunakan jasa perantara tidak resmi.
Baca Juga: Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang 1.148.809 Triliun Sepanjang 2025
Optimalisasi layanan berbasis aplikasi JMO ini diharapkan mampu meningkatkan kepuasan peserta serta memperluas akses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan secara cepat dan terpercaya di seluruh Indonesia.***




