BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan sembilan bangunan dan situs bersejarah sebagai Cagar Budaya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga warisan sejarah di tengah masifnya perkembangan kawasan industri dan hunian modern.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, menyampaikan bahwa pelestarian tersebut penting untuk mempertahankan identitas daerah.

“Cagar budaya bukan sekadar bangunan lama, tetapi bukti perjalanan sejarah masyarakat Bekasi. Kalau tidak kita tetapkan dan lindungi sekarang, nilai sejarah itu bisa hilang,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Baca Juga: DPRD Soroti Ketimpangan Infrastruktur, Drainase dan PJU Jadi Catatan Kinerja Pemkot Bekasi

Adapun sembilan objek yang telah resmi berstatus Cagar Budaya yakni Stasiun Kedunggede, Stasiun Lemahabang, Masjid Al-Mujahidin Cibarusah, SDN Simpangan 01 Cikarang Utara, Eks Rumah Tuan Tanah Pebayuran, Gedung Juang Tambun Selatan, SDN Setia Darma 01 Tambun Selatan, Eks Kantor Kawedanan Cikarang (kini Perpustakaan Umum), serta Saung Ranggon.

Dengan status tersebut, seluruh objek memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dan tidak dapat diubah atau dibongkar secara sembarangan.

Selain sembilan situs itu, terdapat 34 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah mengantongi surat keputusan dan kini dalam tahap pengawasan. Pada tahun ini, lima objek tambahan tengah menjalani proses kajian untuk kemungkinan peningkatan status.

Menurut Roro, proses penetapan dilakukan melalui inventarisasi di 23 kecamatan serta kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Jalur Alternatif Selama Simpang Kemang Ditutup, Pengendara Wajib Catat!

“Kami turun langsung ke lapangan untuk verifikasi, menilai aspek sejarah, keaslian, serta keterkaitannya dengan perkembangan masyarakat Bekasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, usia minimal 50 tahun menjadi salah satu indikator penting dalam proses penetapan. Namun, aspek paling krusial tetap pada nilai historis dan kontribusinya terhadap perjalanan masyarakat Bekasi.

“Cagar budaya harus dirawat. Ini bukan hanya soal bangunan tua, tapi tentang identitas dan pembelajaran sejarah bagi generasi mendatang,” pungkasnya.***