BEKASI.POJOKSATU.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti kondisi tumpukan sampah rumah tangga yang berceceran di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Ia mengaku terkejut melihat banyaknya sampah liar yang memenuhi bantaran jalan dan sempadan kali, hingga memutuskan akan memanggil jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dimintai pertanggungjawaban.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Kasus Oknum TU Jadi Alarm Keras, Wali Kota Bekasi Minta Evaluasi Total Sistem Pengawasan Sekolah
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya.
“Kami akan panggil petugas-petugas daerah, Bapak Bupati, Kepala Dinas, melalui Deputi Gakkum untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini,” ujar Hanif, di Cikarang Barat, Senin 2 Maret 2026.
Menurut Hanif, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa.
Baca Juga: Nyepi Bertepatan Ramadhan, Umat Hindu Bekasi Tebar Ribuan Paket Takjil di Kampung Nelayan
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan diperketat di semua lini, terutama terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum optimal menjalankan kewajibannya.
“Bapak Presiden sudah memperingatkan kita semua. Tidak terkecuali Kabupaten Bekasi yang TPA-nya sudah overloaded. Jadi kita memang harus menangani dulu,” tambahnya.
Ia merujuk pada kondisi TPA Burangkeng yang disebut telah mengalami kelebihan kapasitas.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Gandeng Tiga Kampus untuk Perkuat Penyusunan Raperda 2026
Dengan volume sampah yang terus meningkat setiap hari, risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat pun semakin besar.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah pusat mendorong percepatan proyek Waste to Energy atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik untuk kawasan Bekasi Raya.
Proyek tersebut merupakan bagian dari instruksi Presiden untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan yang kian kompleks.
“Melalui Menteri Investasi Danantara bahwa groundbreaking akan dilakukan Maret ini. Namun demikian, pelaksanaan waste to energynya memerlukan waktu 2,5 tahun sampai 3 tahun. Selama masa transisi itu, masih diperlukan kerja keras kita semua,” terang Hanif.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengakui bahwa pengelolaan sampah di wilayahnya menghadapi tantangan besar.
Dengan populasi sekitar 3,3 juta jiwa, Kabupaten Bekasi memproduksi sedikitnya 2.250 ton sampah per hari.
“Ini PR kami, tidak mudah. Insya Allah kita akan ada tim gabungan dengan Forkopimda untuk menangani ini,” ujar Asep.
Ia juga menyampaikan rencana menggandeng TNI dan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar.
Bahkan, Pemkab Bekasi berencana menggelar sayembara bagi masyarakat yang melaporkan pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Langkah tegas dari kementerian ini menandai babak baru relasi pusat-daerah dalam isu lingkungan hidup.
Dengan dasar hukum yang jelas dan potensi sanksi administratif maupun pidana, tata kelola sampah di Bekasi kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Penegakan UU Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi momentum perbaikan menyeluruh, bukan sekadar respons sesaat atas sorotan publik.***




