BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat upaya pelestarian warisan sejarah daerah dengan menjadikan cagar budaya sebagai sarana edukasi bagi generasi muda.

Melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, berbagai situs dan bangunan bersejarah didorong tidak hanya untuk dilindungi.

Tetapi juga dimanfaatkan sebagai media pembelajaran sejarah yang dapat memperkenalkan identitas lokal kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar.

Baca Juga: Dengan 270 Ribu Penduduk, Cibitung Hadapi Tantangan Besar Memastikan Data Bansos Tetap Akurat

Langkah tersebut dinilai penting agar generasi muda tidak kehilangan keterhubungan dengan sejarah daerahnya di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri, pembangunan infrastruktur.

Terta pertumbuhan permukiman modern yang terus berlangsung di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, mengatakan bahwa cagar budaya memiliki nilai penting sebagai sumber pembelajaran sejarah yang dapat membantu masyarakat memahami perjalanan panjang perkembangan wilayah Bekasi.

Baca Juga: Cegah Tawuran Saat Ramadhan, Polres Bekasi Gelar Night Run Cikarang Presisi untuk Remaja

“Cagar budaya bukan sekadar bangunan lama, tetapi bukti perjalanan sejarah masyarakat Bekasi yang harus dijaga bersama. Kalau tidak kita tetapkan dan lindungi sekarang, nilai sejarah tersebut bisa hilang seiring perkembangan zaman,” ujar Roro Rizpika.

Menurutnya, keberadaan bangunan bersejarah dapat memberikan gambaran nyata mengenai perkembangan sosial, budaya, pemerintahan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat Bekasi pada masa lalu.

Oleh karena itu, pelestarian cagar budaya juga memiliki fungsi edukatif yang sangat penting.

Baca Juga: Pemotor Nmax di Bekasi Tewas Terlindas Truk Saat Ingin Mendahului

Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan sembilan objek sebagai Cagar Budaya yang tersebar di sejumlah wilayah.

Beberapa di antaranya adalah Stasiun Kedunggede, Stasiun Lemahabang, Masjid Al-Mujahidin Cibarusah, Gedung Juang Tambun Selatan, SDN Simpangan 01 Cikarang Utara, SDN Setia Darma 01 Tambun Selatan, Eks Rumah Tuan Tanah Pebayuran, Eks Kantor Kawedanan Cikarang yang kini menjadi Perpustakaan Umum Daerah, serta Saung Ranggon di Cikarang Barat.

Situs-situs tersebut dinilai memiliki nilai historis yang tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran sejarah bagi masyarakat.

Terutama generasi muda yang ingin memahami perjalanan perkembangan Kabupaten Bekasi dari masa ke masa.

Selain objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, pemerintah daerah juga tengah memproses beberapa situs lain yang dinilai memiliki potensi nilai sejarah penting.

Baca Juga: Perampokan Maut di Bekasi Tewaskan Ermanto, LPSK Turun Tangan Lindungi Keluarga Korban

“Objek-objek tersebut sedang kami kaji lebih mendalam bersama tim ahli untuk memastikan kelayakannya. Jika memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan, statusnya akan kami tingkatkan menjadi Cagar Budaya agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat,” kata Roro.

Proses penetapan tersebut dilakukan secara bertahap melalui kajian tim ahli cagar budaya yang melakukan analisis langsung di lapangan untuk menelusuri nilai sejarah, keaslian bangunan, serta keterkaitan objek dengan perjalanan sejarah masyarakat Bekasi.

Selain itu, Disbudpora juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses identifikasi situs bersejarah.

Baca Juga: 8.100 Pelajar dan Lansia Ikut GEMMA QUR’AN, Tri Adhianto Ajak Biasakan Baca Al-Qur’an di Sekolah

Banyak laporan mengenai bangunan tua atau lokasi yang diduga memiliki nilai sejarah berasal dari warga yang peduli terhadap warisan budaya di lingkungannya.

“Banyak juga informasi berasal dari warga yang mengetahui keberadaan bangunan lama atau situs bersejarah di daerahnya. Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan nilai sejarahnya,” jelasnya.

Roro menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Raih Rekor MURI Lewat Penulisan Mushaf Al-Qur’an Serentak

Tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat agar warisan sejarah daerah dapat terus terjaga.

“Cagar budaya harus dirawat dan dilestarikan, bukan hanya dilihat sebagai bangunan tua semata. Di situlah identitas daerah terbentuk dan dapat menjadi sarana pembelajaran sejarah bagi generasi muda di masa depan,” tandasnya.

Dengan upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap warisan sejarah daerah tidak hanya terjaga keberadaannya.

Melainkan juga dapat memberikan manfaat edukatif bagi masyarakat serta memperkuat kesadaran generasi muda terhadap pentingnya memahami sejarah daerahnya.***