BEKASI.POJOKSATU.ID - Polres Metro Bekasi Kota menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman pada momen Lebaran.

Program ini bertujuan memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan kendaraan saat bepergian menggunakan transportasi umum seperti bus atau kereta api.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Gefri Agitia, mengatakan masyarakat dapat menitipkan kendaraan di bagian sarana dan prasarana (Sarpras) Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Percepat Perbaikan Jalan Berlubang Jelang Mudik Lebaran 2026

“Khususnya bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik menggunakan alat transportasi seperti bus ataupun kereta, nanti silakan dititipkan ke Sarpras dengan membawa surat-surat ya,” ujarnya kepada awak media, Jumat, 13 Maret 2026.

Ia menjelaskan, warga yang ingin memanfaatkan layanan tersebut hanya perlu membawa dokumen kendaraan sebagai persyaratan penitipan.

Menurut Gefri, masyarakat cukup menyiapkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta surat izin mengemudi (SIM) yang nantinya akan digunakan kembali saat proses pengambilan kendaraan.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Sejumlah Jalan di Bekasi Bergelombang dan Dikeluhkan Pengendara

Layanan penitipan kendaraan ini disediakan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor ketika pemiliknya meninggalkan rumah saat mudik Lebaran.

Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan.***