BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026.

Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai celah untuk libur panjang, melainkan bagian dari penyesuaian sistem kerja yang tetap mengedepankan kinerja dan pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH akan dilakukan secara ketat.

Bahkan, pelaporan kinerja dilakukan hingga tiga kali dalam sehari guna memastikan tugas tetap berjalan.

“Kita update tiga kali seperti laporan. Saya tegaskan mereka WFH bukan berarti libur, mereka tetap melaksanakan sesuai tupoksinya,” kata Endin, Sabtu 11 April 2026.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang agar tidak disalahgunakan menjadi momentum memperpanjang libur akhir pekan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta aktif melakukan monitoring terhadap pegawainya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa aturan WFH tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.6/SE-47/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga : Nekat Liburan Saat WFH? ASN Bekasi Terancam Kehilangan Tunjangan dan Catatan Buruk Kepegawaian

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, pada 7 April 2026 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja ASN.

“Secara garis besar dalam SE itu dijelaskan bahwa tidak semua ASN menjalankan WFH. Hal ini untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal,” ujar Bennie.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program efisiensi nasional, khususnya dalam penghematan energi dan bahan bakar minyak (BBM).

Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, Pemkab Bekasi berharap produktivitas ASN tetap terjaga tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pola kerja baru ini juga diharapkan mampu mendorong budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien di lingkungan pemerintahan daerah.***