BEKASI.POJOKSATU.ID - Kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial di kalangan pelajar mendorong sekolah mengambil langkah tegas.
Salah satunya dilakukan SMPN 1 Cikarang Timur yang mulai membatasi penggunaan ponsel di lingkungan sekolah guna mencegah kecanduan gawai dan risiko cyber bullying.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Komdigi serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Penyelenggaraan Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Pelaksana Tugas Kepala SMPN 1 Cikarang Timur, Imam, menegaskan bahwa pembatasan ini bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Bapperida Kota Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Sinkronkan Program dan Aspirasi Warga
Menurutnya, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat membawa berbagai dampak negatif bagi perkembangan siswa.
“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan anak-anak bisa terhindar dari kecanduan gawai serta konten negatif yang saat ini masih minim penyaringan. Selain itu, juga dapat mengurangi risiko cyber bullying,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, di lingkungan sekolah telah diterapkan aturan ketat yang melarang siswa membawa ponsel, kecuali dalam kondisi tertentu yang berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.
“Kami memang tidak memperbolehkan siswa membawa handphone ke sekolah, kecuali pada kegiatan khusus yang membutuhkan penggunaan perangkat tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Misteri Kematian Bos Tenda Hajatan di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Pencurian
Imam menambahkan, penggunaan ponsel di kalangan pelajar kerap mengalihkan fokus belajar. Banyak siswa yang lebih tertarik bermain gim atau mengakses media sosial dibandingkan memperhatikan pelajaran di kelas.
Tak hanya itu, risiko penyalahgunaan teknologi juga menjadi perhatian serius. Dokumentasi yang tidak pantas hingga penyebaran konten negatif di lingkungan sekolah menjadi ancaman yang ingin dicegah melalui kebijakan ini.
“Dengan pembatasan ini, siswa bisa lebih fokus belajar dan mengurangi potensi kegiatan negatif di sekolah,” katanya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan anak di era digital yang semakin kompleks. Sekolah berperan penting dalam membangun kesadaran sejak dini agar siswa mampu menggunakan teknologi secara bijak.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui perangkat daerah terkait juga mendorong peran aktif guru dalam memberikan edukasi kepada siswa mengenai bahaya media sosial jika tidak digunakan secara tepat.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan lingkungan sekolah menjadi lebih kondusif, aman, dan mendukung tumbuh kembang siswa secara optimal, baik secara akademik maupun mental.***




