BEKASI.POJOKSATU.id – Rencana pembatasan jam operasional truk di Kabupaten Bekasi mendapat dukungan dari DPRD dan aparat kepolisian, menyusul maraknya pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang membahayakan pengguna jalan.

Kebijakan ini tengah diformulasikan oleh Dinas Perhubungan dengan melibatkan Forum Lalu Lintas yang terdiri dari berbagai pihak, seperti Organda, Satlantas Polres Metro Bekasi, dan instansi terkait lainnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menyoroti bahwa pelanggaran ODOL menjadi faktor utama meningkatnya risiko kecelakaan sekaligus mempercepat kerusakan jalan.

“Pelanggaran seperti kelebihan muatan dan dimensi sangat berisiko. Selain merusak jalan, juga membahayakan pengguna jalan lain,” ujar dia, Senin, 27 April 2026.

Baca Juga: HKB 2026 Jadi Momentum Kolaborasi, Pemkab Bekasi Perkuat Kapasitas Hadapi Potensi El Nino

Dukungan juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, yang menilai pembatasan operasional truk sudah menjadi kebutuhan mendesak.

“Ini bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga menjaga kualitas jalan agar tidak cepat rusak,” ucapnya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengakui keterbatasan dalam penindakan pelanggaran truk berat akibat belum adanya regulasi yang jelas. Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, menegaskan pentingnya payung hukum agar penegakan aturan dapat berjalan optimal.

“Tanpa regulasi, kami tidak punya dasar kuat untuk penindakan. Idealnya, operasional truk dibatasi, misalnya hanya pada malam hari,” tegasnya.

Baca Juga: Menuju UHC Prioritas, Akses Layanan Kesehatan Warga Kabupaten Bekasi Dipastikan Lebih Cepat

Dengan adanya regulasi yang sedang disiapkan, diharapkan lalu lintas di Kabupaten Bekasi menjadi lebih tertib, aman, serta mampu menjaga kualitas infrastruktur jalan dalam jangka panjang.***