BEKASI.POJOKSATU.id - Polsek Serang Baru merespons laporan warga terkait dugaan ancaman dari pihak yang mengaku sebagai debt collector aplikasi pinjaman online (pinjol).

Laporan tersebut diterima melalui Call Center 110 Mabes Polri, kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan lokasi kejadian di Perumahan Mega Regency, Jalan Campaka 3 Blok G11 No. 22–23, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jumat, 16 Mei 2026, sekitar pukul 02.47 WIB.

Pengecekan di lapangan dipimpin oleh IPTU Slamet. Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Serang Baru, Hotma Partogu Sitompul, yang didampingi IPTU M Lembo.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Penataan Pasar Ramayana Cikarang

Sejumlah personel yang terlibat antara lain Iptu Slamet, Aipda Efendi, Aipda Syayit, dan Bripka Pangku.

Berdasarkan hasil pengecekan, korban sempat didatangi seseorang yang mengaku sebagai penagih utang dari aplikasi “AMARBANK”. Namun, korban menyatakan tidak pernah melakukan pinjaman melalui aplikasi tersebut.

'Petugas kemudian memberikan penjelasan hukum kepada korban serta memastikan adanya pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangan resmi, Senin, 18 Mei 2026.

Penanganan kasus ini mencakup penerimaan laporan melalui layanan 110, pengecekan TKP, tindak lanjut laporan, penyusunan laporan situasi (lapsit), hingga pelaporan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban.***