BEKASI.POJOKSATU.id -  Polres Metro Bekasi membantah tudingan adanya praktik pemerasan dalam penanganan kasus narkoba yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Sebelumnya, beredar video berisi keluhan keluarga terkait dugaan permintaan uang damai hingga Rp25 juta terhadap dua pemuda yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Hannry PH Tambunan, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap anggota yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Pemilihan BPD Keterwakilan Perempuan Cikarageman Berjalan Lancar, 3 Orang Terpilih

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tidak ditemukan adanya penerimaan uang sebagaimana tudingan yang beredar dalam video viral.

“Berita viral itu sudah kami klarifikasi ke anggota dan kami periksa. Fakta yang saya dapat dari anggota bahwa sampai berita itu viral, anggota kami tidak menerima uang sesuai yang diberitakan. Tidak satu rupiah pun anggota kami terima,” ujar Hannry, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurutnya, pihak keluarga justru sempat menawarkan uang sebesar Rp15 juta agar kedua pemuda tersebut dapat dipulangkan pada hari yang sama. Namun, tawaran tersebut ditolak karena proses rehabilitasi tetap harus dijalankan sesuai ketentuan.

“Kasubnit saya menyampaikan tidak bisa, karena prosedurnya tetap dilakukan rehabilitasi,” katanya.

Hannry menjelaskan, kedua pemuda tersebut hanya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Saat penangkapan, polisi juga tidak menemukan barang bukti narkotika.

Baca Juga: Pemilihan BPD Keterwakilan Perempuan Cikarageman Berjalan Lancar, 3 Orang Terpilih

Karena tidak ditemukan barang bukti, keduanya tidak diproses secara pidana dan diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2010.

Ia menambahkan, pihak kepolisian sempat membantu keluarga dengan membuat surat keterangan tidak mampu agar pengguna dapat menjalani rehabilitasi gratis melalui Rumah Sakit Ketergantungan Obat.

“Kami bantu buatkan surat keterangan tidak mampu supaya bisa direhab gratis,” jelasnya.

Namun, berdasarkan hasil pengecekan lebih lanjut, keluarga akhirnya memilih rehabilitasi mandiri di fasilitas swasta.

“Faktanya setelah saya cek, yang bersangkutan tetap dikirimkan ke rehab swasta dan hari Minggu jam 10 malam sudah pulang dijemput keluarganya,” ujarnya.

Hannry menegaskan bahwa pengguna narkoba tanpa barang bukti memang diarahkan menjalani rehabilitasi dan bukan proses pidana.

“Kalau memang hanya positif, yang kita lakukan itu rehab. Sekarang yang bersangkutan sudah kembali ke rumah dan rehab mandiri itu memang diperbolehkan sesuai prosedur,” tandasnya.***