BEKASI.POJOKSATU.id - Selain menyoroti belum beroperasinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga melakukan evaluasi terhadap aspek teknis pembangunan fasilitas pengolahan air lindi di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saepul Islam, mengatakan hasil peninjauan lapangan menunjukkan perlunya kajian lebih lanjut terhadap konsep dan desain instalasi yang telah dibangun.
Menurutnya, sistem yang diterapkan memiliki karakteristik yang menyerupai IPAL untuk kawasan industri sehingga perlu mendapatkan penjelasan teknis lebih mendalam dari pihak perencana.
Baca Juga: Komisi 3 DPRD Usulkan Jalan Baru Lingkar Luar TPAS Burangkeng
"Dari pengamatan awal, sistem yang dibangun memiliki karakteristik yang cukup mirip dengan IPAL industri. Karena itu, kami berencana mengundang tim konsultan perencana untuk berdiskusi dan mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai dasar pertimbangan teknis yang digunakan dalam penyusunan desain tersebut," ujarnya, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III juga menemukan beberapa bagian infrastruktur yang dinilai perlu mendapat perhatian setelah dilakukan simulasi pengoperasian di lokasi.
Temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek guna memastikan kualitas pembangunan sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan yang telah ditetapkan.
"Kami ingin memastikan seluruh infrastruktur yang dibangun dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat bagi pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bekasi. Karena itu, beberapa hal yang kami temukan di lapangan akan kami tindak lanjuti melalui proses klarifikasi," kata Saepul.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Uji Coba IPAL TPA Burangkeng untuk Cegah Pencemaran Lingkungan
Melalui evaluasi tersebut, DPRD berharap pembangunan IPAL di TPA Burangkeng dapat memberikan manfaat maksimal dalam pengelolaan sampah dan pengendalian dampak lingkungan di Kabupaten Bekasi.***




