BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat melalui pembangunan Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu. Fasilitas tersebut kini telah rampung dan memasuki tahap commissioning atau uji coba operasional.
Pembangunan IPAL dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menekan potensi pencemaran lingkungan yang bersumber dari air lindi, yakni limbah cair hasil timbunan sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, air lindi berisiko mencemari tanah dan sumber air di sekitar TPA.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa keberadaan IPAL menjadi bagian penting dari pengelolaan TPA yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“IPAL ini dibangun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengurangi risiko pencemaran. Saat ini pembangunannya sudah selesai dan memasuki masa uji coba,” ujarnya, Rabu, 28 Januari 2026.
Dengan sistem IPAL, air limbah dari tumpukan sampah akan melalui proses penyaringan dan pengolahan secara bertahap sebelum dibuang, sehingga tidak lagi mencemari lingkungan sekitar.
Pemerintah daerah berharap fasilitas ini mampu memberikan rasa aman bagi warga di sekitar TPA Burangkeng sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem dalam jangka panjang.***




