BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Kamis, 11 Juni 2026.

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan regulasi tersebut dibutuhkan untuk menjawab tantangan Kabupaten Bekasi sebagai daerah industri dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.

"Sebagai daerah yang terus berkembang dengan aktivitas industri dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat," ujar Asep.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Bekasi Sepakati Perda Perlindungan Guru, Satgas Dibentuk Maksimal 12 Bulan

Ia mengapresiasi DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus 13, yang telah menyelesaikan pembahasan raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurut Asep, keberhasilan penyusunan perda ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat telah melalui proses pembahasan sejak 30 Maret hingga 12 Juni 2026.

Dalam prosesnya, sejumlah substansi disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terbaru.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap perda tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Sambangi Warga Cibeber, Ajak Perkuat Kamtibmas dan Cegah Kenakalan Remaja.

"Kami berharap kedua peraturan daerah yang ditetapkan hari ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," kata Asep.

Melalui perda ini, Pemkab Bekasi berupaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah pesatnya perkembangan wilayah Kabupaten Bekasi.***