BEKASI.POJOKSATU.id - Polisi mengamankan delapan remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (14/6/2026) dini hari.

Mereka diamankan di sekitar depan Perumahan Bumi Citra Lestari, Desa Waluya, setelah sebelumnya ditemukan oleh personel Patra Brimob Den D saat melaksanakan patroli.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengatakan para remaja tersebut diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran.

“Saat personel Patra Brimob Den D melakukan patroli, ditemukan sekitar 50 remaja yang sedang melintas dan diduga akan melakukan aksi tawuran,” kata Sumarni, Minggu 14 Juni 2026.

Namun, saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, puluhan remaja tersebut langsung berhamburan melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pengejaran di sekitar lokasi. Hasilnya, delapan remaja berhasil diamankan.

“Kami langsung melakukan pengejaran dan mengamankan delapan remaja yang kedapatan diduga ingin melakukan tawuran,” ujarnya.

Selain mengamankan delapan remaja, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi.

Baca Juga : Diduga Hendak Tawuran, Tiga Pemuda di Tambun Utara Diringkus Polisi

Barang bukti yang diamankan di antaranya tujuh senjata tajam berbagai ukuran, tujuh unit sepeda motor, dan tiga unit handphone.

“Saat melakukan penyisiran, kami menemukan tujuh senjata tajam berbagai ukuran yang tergeletak di dekat warung kosong. Kami juga mengamankan tujuh sepeda motor dan tiga unit handphone,” ucapnya.

Selanjutnya, delapan remaja berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, Sumarni mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

“Kami mengimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari, untuk mencegah anak-anaknya terlibat aksi tawuran,” pungkasnya.***