BEKASI.POJOKSATU.id – Tiga remaja diringkus Brimob Polda Metro Jaya, pada saat ingin melakukan aksi tawuran, para Minggu 14 Juni 2026.
Penangkapan tersebut terjadi di wilayah Sriamur, Tambun Utara, Kabupeten Bekasi, pada saat ingin melakukan aksi tawuran.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto, menjelaskan, penangkapan pada saat tim sedang melakukan patroli rutin di wilayah Kabupeten Bekasi.
"Kami mendapati sekelompok remaja yang bergerombol dengan gerak-gerik yang mencurigakan di lokasi kejadian," ungkap Henik, kepada awak media, Minggu 14 Juni 2026.
Pada saat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pihaknya mendapati tiga pemuda yang membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit.
"Kami melakukan pemeriksaan dan penyisiran, menemukan senjata tajam yang akan digunakan para remaja untuk aksi tawuran," jelas dia.
Baca Juga : 6 Orang Diringkus Gara-Gara Keroyok Remaja Hingga Meninggal di Mustikajaya
Tidak hanya senjata tajam, pihaknya juga menemukan obat-obatan terlarang yang disimpan oleh salah satu remaja.
Seluruh pemuda yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Tambun Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami menghimbau kepada orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya terutama pada malam hari," tegas dia.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan darurat kepolisian 110 yang aktif 24 jam.***




