BEKASI.POJOKSATU.id – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi hingga pertengahan Juni 2026 baru mencapai 35 persen dari target yang telah ditetapkan tahun ini. Kondisi tersebut kini menjadi perhatian di tengah perlambatan ekonomi yang masih terjadi.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi per 11 Juni 2026, PAD tercatat sekitar Rp1,313 triliun atau setara 35 persen dari total target tahun anggaran 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa capaian tersebut masih dalam proses berjalan. Pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Tentu ini kan masih berjalan, kami terus berupaya meningkatkan PAD yang masuk,” ujar Iwan, Minggu 14 Juni 2026.
Iwan menjelaskan, sumber utama PAD Kabupaten Bekasi masih didominasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Menurutnya, sektor PBJT juga memberikan kontribusi signifikan, terutama dari usaha makanan dan minuman, perhotelan, listrik, serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya yang menjadi objek pajak daerah.
Untuk mempercepat capaian target, Bapenda Kabupaten Bekasi menerapkan strategi jemput bola melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Petugas pajak turun langsung ke desa hingga lingkungan RW untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga : Warga Bisa Nonton Gratis Seluruh Pertandingan Porprov XV di Kota Bekasi
“Untuk PBB kita lakukan pelayanan keliling. Petugas turun ke kantor desa, kantor RW dan lokasi-lokasi yang dekat dengan masyarakat,” katanya.
Meski berbagai upaya dilakukan, Iwan mengakui capaian PAD tahun ini masih menghadapi tantangan cukup berat. Selain ketergantungan pada aktivitas ekonomi, perlambatan ekonomi global turut berdampak pada penerimaan daerah.
Kondisi tersebut dinilai mempengaruhi daya konsumsi masyarakat yang berimbas pada penerimaan pajak daerah.
Pemkab Bekasi berharap optimalisasi pajak daerah dan peningkatan pelayanan wajib pajak dapat mendorong realisasi PAD pada semester kedua 2026, sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai harapan.***




