BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penyesuaian jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang akan digelar di 154 desa. Kebijakan tersebut diambil guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih dapat diselesaikan secara optimal sebelum tahapan pemilihan berlangsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa perubahan jadwal diperlukan karena proses migrasi data penduduk ke dalam sistem administrasi desa yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih potensial masih berjalan.

"Penyesuaian dilakukan karena proses alih kelola data penduduk desa ke dalam aplikasi administrasi desa yang akan digunakan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih potensial masih belum rampung," kata Asep, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh tahapan pilkades berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek administrasi pemilih. Data yang akurat dinilai sangat penting untuk menjamin seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dan menggunakan hak suaranya.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Kades Kertarahayu Minta Tradisi Sedekah Bumi Tetap Dipertahankan

Penyesuaian jadwal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD. Regulasi terbaru itu sekaligus mencabut Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 terkait tahapan Pilkades Serentak.

Asep berharap tambahan waktu yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menyempurnakan data pemilih serta mempersiapkan seluruh tahapan pemilihan sesuai aturan yang berlaku.

"Tujuan utamanya agar proses demokrasi di tingkat desa berlangsung tertib, transparan, dan memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menjelaskan tahapan terbaru Pilkades Serentak 2026 akan diawali dengan pengumuman Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 12 Juli 2026. Pembentukan PPDP dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 15 Juli 2026.

Selanjutnya, pendaftaran bakal calon kepala desa akan dibuka mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2026. Tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 16 September 2026.

Baca Juga: Sudah Tiga Kali Diusulkan, Lurah Burangkeng Dorong Pemkab Bekasi Perlebar Jalan Haji Toni

Setelah memasuki masa tenang selama tiga hari, pemungutan suara Pilkades Serentak akan dilaksanakan pada 20 September 2026.

"Pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 4 November 2026 setelah seluruh proses penetapan hasil dan penyelesaian perselisihan tuntas," kata Iman.

Pemkab Bekasi berharap penyesuaian jadwal ini dapat mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak yang lebih tertib, transparan, dan memiliki legitimasi kuat di tengah masyarakat.***