BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menjaring 11 wanita dalam razia penyakit masyarakat di sejumlah ruas jalan, Sabtu malam, 25 Juli 2026.

Sebanyak 11 wanita tersebut diduga sebagai pekerja seks komersial yang tengah menunggu pelanggan di beberapa titik jalan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arafat mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Asusila.

“Pada malam hari ini kami berhasil menjaring 11 wanita yang merupakan wanita tuna susila,” kata Nur Arafat kepada wartawan, Minggu 26 Juli 2026.

Dalam razia tersebut, Satpol PP Kabupaten Bekasi melibatkan petugas gabungan dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Kodim, serta Detasemen Polisi Militer.

Petugas melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat mangkal. Para wanita itu kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan.

Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi masing-masing sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.

Baca Juga : Witan Sulaeman Tegaskan Persija Siap Hadapi Persebaya Meski Program Pramusim Berubah

“Ini merupakan salah satu bentuk konkret pelayanan Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya melalui Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya.

Nur Arafat memastikan tidak ada anak di bawah umur dari 11 wanita yang terjaring dalam razia tersebut.

Selanjutnya, seluruh wanita yang diamankan akan mengikuti program rehabilitasi dan pembinaan yang diselenggarakan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.

Dalam program tersebut, mereka akan mendapatkan pelatihan keterampilan sebagai bekal untuk memperoleh pekerjaan lain.

“Setelah direhabilitasi, mereka diharapkan mempunyai kemampuan sehingga tidak kembali menjajakan diri,” kata Nur Arafat.

Satpol PP Kabupaten Bekasi memastikan razia penyakit masyarakat akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan peraturan daerah di wilayah setempat.***