BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membuka pendaftaran Program Beasiswa Pasti Pintar (Bapin) Tahun 2026. Pendaftaran berlangsung mulai 27 Juli hingga 7 Agustus 2026 dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta, baik melalui jalur akademik maupun non-akademik.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan akses pendidikan tinggi bagi pemuda Kabupaten Bekasi yang memiliki prestasi di bidang akademik, olahraga, seni budaya, maupun kepemudaan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 26 Tahun 2025, penerima beasiswa merupakan pemuda berusia 16 hingga 30 tahun yang berdomisili di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Program Beasiswa Pemuda Berprestasi Bekasi Bisa Beri Bantuan UKT hingga Rp5 Juta per Semester

Persyaratan Umum Beasiswa Pasti Pintar

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai penduduk Kabupaten Bekasi berusia 16-30 tahun.
  • Memiliki identitas yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), atau Kartu Pelajar.
  • Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari pihak lain.
  • Berstatus belum menikah.


Persyaratan Jalur Akademik

Untuk jalur akademik, persyaratan dibedakan menjadi dua kategori, yakni calon mahasiswa dan mahasiswa aktif.

Bagi lulusan SMA, SMK, atau MA yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, syaratnya meliputi:

  • Memiliki nilai rapor serta surat keterangan prestasi sebagai peringkat 1, 2, atau 3 dari kepala sekolah.
  • Telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.


Sementara bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan, persyaratannya meliputi:

  • Maksimal berada di semester 7.
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
  • Memiliki IPK minimal 3,00 untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS).


Persyaratan Jalur Non-Akademik

Program ini juga membuka kesempatan bagi pemuda berprestasi di bidang seni budaya, olahraga, dan kepemudaan.

Calon penerima wajib memiliki piagam penghargaan dari instansi pemerintah atau lembaga resmi dengan ketentuan:

  • Juara 1 tingkat kabupaten.
  • Juara 1, 2, atau 3 tingkat provinsi.
  • Juara 1, 2, 3, atau juara harapan 1, 2, dan 3 tingkat nasional.
  • Juara tingkat internasional.
  • Memiliki sertifikat hafalan juz yang diterbitkan instansi terkait.


Bantuan Hingga Rp5 Juta per Semester

Besaran bantuan Beasiswa Pasti Pintar disesuaikan dengan nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa dengan plafon maksimal Rp5 juta per semester.

Apabila besaran UKT berada di bawah Rp5 juta, bantuan diberikan sesuai nominal UKT. Namun jika nilai UKT melebihi Rp5 juta, maka selisih biaya kuliah menjadi tanggungan mahasiswa.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Pemuda Berprestasi 2026 Dibuka, Mahasiswa Bekasi Bisa Daftar hingga 7 Agustus

Setelah masa pendaftaran ditutup pada 7 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melanjutkan tahapan seleksi yang meliputi penilaian administrasi, verifikasi dokumen, wawancara, penetapan penerima, hingga penyaluran beasiswa kepada peserta yang dinyatakan lolos.***