BEKASI.POJOKSATU.id – Setelah sembilan bulan sejak proses hukum bergulir, kasus pengeroyokan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, akhirnya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang bersama dua tersangka lainnya, ED dan B.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atau tahap II, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan Jaksa Penuntut Umum memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.

"Pada malam hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, ED, dan B," kata Fajar, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah menerima pelimpahan perkara, jaksa langsung mengambil langkah penahanan terhadap ketiga tersangka.

"Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.

Menurut Fajar, keputusan penahanan telah melalui pertimbangan hukum dan didasarkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, keluarga korban mendatangi Polres Metro Bekasi dengan mengenakan pakaian adat Minahasa sebagai bentuk penghormatan kepada korban yang berasal dari Sulawesi Utara.

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengaku bersyukur karena penahanan akhirnya dilakukan setelah sembilan bulan menunggu kepastian hukum.

"Korban berasal dari Minahasa, sehingga kami mengenakan pakaian adat sebagai bentuk penghormatan dan dukungan kepada keluarga," ujar Nancy.

Baca Juga : Disdukcapil Kabupaten Bekasi Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 3 Cikarang Utara Lewat Program Kampus 17

Nancy menilai penahanan yang baru dilakukan setelah sembilan bulan menjadi bukti bahwa perjuangan keluarga korban belum berakhir.

"Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan. Hari ini baru dilakukan penahanan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan selesai," katanya.

Nancy juga menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan secara adil terhadap ketiga orang tersangka tersebut.

"Keadilan boleh terlambat, tetapi keadilan tidak bisa dikuburkan," tegas Nancy.

Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional tanpa membedakan status para tersangka.

"Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan para tersangka dituntut sesuai dengan perbuatannya. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," ujar Dani.

Dalam perkara ini, Nyumarno bersama ED dan B dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi babak baru dalam perkara dugaan pengeroyokan yang telah bergulir selama sembilan bulan. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk disidangkan.***