BEKASI.POJOKSATU.id - Sekretaris II DPRD Kota Bekasi Ade Puspitasari menyoroti dampak pembangunan kawasan perumahan dan cluster terhadap kondisi lingkungan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal tersebut disampaikan Ade saat bersama Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk mendalami materi Raperda.

Menurut Ade, perkembangan kawasan permukiman perlu diimbangi dengan perhatian terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Ia mengingatkan pembangunan yang tidak memperhatikan sistem drainase maupun ketersediaan ruang resapan air dapat meningkatkan risiko banjir yang pada akhirnya berdampak langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Ade Puspitasari Soroti Pengelolaan Sampah dalam Pembahasan Raperda Lingkungan Hidup Jabar

"Di sisi lain, perkembangan pembangunan perumahan dan cluster juga perlu menjadi perhatian. Jangan sampai pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sistem drainase, serta ruang resapan air justru meningkatkan risiko banjir dan pada akhirnya masyarakat yang harus menanggung dampaknya," kata Ade.

Ade menegaskan pembangunan kawasan tidak seharusnya hanya berorientasi pada pertumbuhan dan perluasan permukiman. Aspek keselamatan, kenyamanan, serta keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.

"Karena itu, pembangunan tidak boleh hanya berbicara tentang pertumbuhan kawasan, tetapi juga harus memastikan keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan hasil kunjungan dan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi akan menjadi salah satu bahan penting dalam penyempurnaan Raperda.

Ade berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi landasan yang tegas sekaligus dapat diterapkan untuk menjawab persoalan lingkungan yang terjadi di berbagai daerah di Jawa Barat.

"Apa yang kami temukan dan diskusikan di lapangan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda ini, agar regulasi yang lahir benar-benar implementatif, tegas, dan mampu menjawab persoalan lingkungan yang nyata di Jawa Barat," demikian kata dia.***