BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tamansari, Mela Mustofa, menjelaskan rangkaian pelaksanaan pemungutan suara di TPS 14 di Graha Cipta Tamansari hingga proses pleno tingkat desa.

Penjelasan tersebut disampaikan Mela dalam audiensi yang digelar di Aula Kantor Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Senin, 28 September 2026.

Mela mengatakan sebelum pelaksanaan pemungutan suara, sempat ada saksi yang mempertanyakan jumlah pemilih di TPS 14 karena tercatat lebih dari 500 pemilih.

Menurutnya, panitia kemudian menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan gabungan pemilih dari Perumahan Graha Cipta dan Perumahan GTR 2 yang ditempatkan dalam satu TPS.

Baca Juga: Panen 10 Ton Ikan dan Udang di Muaragembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Pangan SPPG

“Dijelaskan oleh KPPS-nya bahwa itu adalah gabungan dua perumahan, yaitu Graha Cipta dan Perumahan GTR 2 disatukan. Clear saat itu dalam acara saksi. ‘Oh, ya sudah kalau begitu.’ Selesai,” kata Mela.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap daftar pemilih juga dilakukan oleh saksi sebelum pembagian undangan pemilih. Saat pembagian undangan, saksi kembali hadir untuk memantau apabila terdapat pemilih yang dinilai bermasalah.

Mela menyebut, pada hari pemungutan suara di TPS 14, seluruh saksi dari tiga calon kepala desa hadir dan mengikuti proses sejak pemungutan hingga penghitungan suara.

“Sepanjang pengamatan kami, dari awal mulai dari pemungutan sampai akhir penghitungan, saksi itu lengkap. Tiga calon ada,” ujarnya.

Menurut Mela, selama proses tersebut tidak ada saksi yang menyampaikan keberatan kepada KPPS. Karena itu, hasil penghitungan suara di TPS 14 kemudian dapat ditetapkan.

“Dari perjalanan, tidak ada saksi yang menyatakan keberatan saat itu, sehingga oleh KPPS bisa ditetapkan hasilnya di TPS 14,” katanya.

Baca Juga: Massa Pendukung Ahmad Sayuti Adang Camat Setu saat Hendak Pergi

Setelah proses di TPS selesai, panitia desa kemudian menggelar pleno rekapitulasi pada malam hari yang sama. Mela mengatakan seluruh saksi turut diundang dalam pleno tersebut, meski terdapat satu saksi calon yang tidak hadir.

Dalam pleno tersebut, panitia kembali menanyakan kepada para saksi apakah hasil rekapitulasi suara Desa Tamansari dapat ditetapkan atau terdapat keberatan.

“Saat itu tidak ada saksi yang menyatakan keberatan dan menyatakan bisa ditetapkan,” jelasnya.

Mela menegaskan, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan panitia Pilkades tingkat desa telah diselesaikan dan hasilnya kemudian diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diteruskan melalui Camat Setu kepada Bupati Bekasi.

“Setelah penetapan itu, maka menurut kami, rangkaian Pilkades Desa Tamansari oleh panitia di tingkat desa itu selesai,” ujarnya.

Baca Juga: Gelar Nobar Timnas di Taman Sehati, Plt Bupati Bekasi Siapkan Layanan Publik dan Hiburan Keliling Kecamatan

Terkait adanya persoalan yang kemudian muncul setelah tahapan tersebut, Mela mengatakan posisi panitia desa saat ini berada pada tahap yang telah selesai menjalankan kewenangannya.

Ia menyebut, berdasarkan catatan panitia, tidak terdapat keberatan yang disampaikan saksi selama rangkaian tahapan Pilkades berlangsung di tingkat desa.

“Kalau lihat catatan, tidak ada catatan keberatan dari saksi manapun, dari pihak manapun selama perjalanan,” katanya.

Mela menambahkan, apabila terdapat persoalan atau keberatan terkait hasil Pilkades, mekanisme penanganannya berada pada tahapan dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan lagi pada panitia Pilkades tingkat desa.

Ia berharap audiensi tersebut dapat menjadi ruang untuk menjelaskan proses yang telah dilakukan panitia sekaligus mencari kejelasan bersama atas persoalan yang dipersoalkan.

“Silakan kalau nanti ada yang mau didiskusikan. Kalau ada yang kurang lurus penyampaian dari panitia, ada Pak Kasih, ada Pak Camat, ada juga BPD. Di sini para saksi juga ada,” pungkasnya.***