BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan anggaran sebesar Rp176 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya bagi lebih dari 25 ribu Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Rincian alokasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak aparatur secara proporsional menjelang Lebaran 1447 Hijriah.

Asisten Administrasi Umum III Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti, menyampaikan bahwa anggaran telah dicadangkan dalam APBD Tahun Anggaran berjalan dan siap dicairkan setelah regulasi teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.

Baca Juga: Saat Wali Kota Bekasi Mampir Icip Kuliner di Mustikajaya

“Ada kami alokasikan untuk PNS dan PPPK,” ujar Iis Sandra, Selasa 3 Maret 2026.

Secara rinci, sebanyak 12.056 PNS di lingkungan Pemkab Bekasi mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp102 miliar.

Sementara itu, 13.398 ASN PPPK memperoleh alokasi sekitar Rp74 miliar. Total keseluruhan anggaran mencapai Rp176 miliar.

Baca Juga: Tarawih Keliling di Harapan Baru, Tri Adhianto Ajak Warga Perkuat Gotong Royong

“Untuk PNS kurang lebih Rp102 miliar sudah kami siapkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, alokasi bagi PPPK juga telah dihitung sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada perbedaan perlakuan dalam aspek proporsionalitas.

“Sedangkan untuk PPPK sekitar Rp74 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp176 miliar,” katanya.

Baca Juga: Tarling di Bekasi Utara, Tri Adhianto Paparkan Program Infrastruktur dan Penanganan Banjir

Dengan komposisi tersebut, jumlah penerima THR tahun ini melampaui 25 ribu pegawai, menjadikan kebijakan ini sebagai salah satu pengeluaran rutin terbesar daerah menjelang hari raya.

Meski demikian, Iis memastikan bahwa pencadangan anggaran telah direncanakan matang dan tidak akan mengganggu program prioritas lainnya.

“Anggarannya sudah tersedia di APBD dan kami pastikan siap dicairkan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi tinggal menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pencairan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Buka Pasar Murah Bersubsidi 2026, 19.417 Paket Sembako Disalurkan

“Kami tinggal menunggu regulasi teknis dari pusat sebagai dasar pelaksanaan,” tegasnya.

Selain berdampak langsung pada kesejahteraan aparatur, alokasi THR sebesar Rp176 miliar juga diproyeksikan memberikan efek ekonomi signifikan di daerah.

Dengan lebih dari 25 ribu ASN menerima pencairan dalam waktu berdekatan, perputaran uang di sektor riil diperkirakan meningkat menjelang Lebaran.

Baca Juga: Pasar Baru Cikarang Ditargetkan 2027, Skema Pembangunan Masih Dikaji Antara APBD atau Pihak Ketiga

“Perputaran uangnya tentu akan terasa di masyarakat, khususnya menjelang Lebaran,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga daya beli ASN, tetapi juga mendorong aktivitas ekonomi di pasar tradisional, UMKM, hingga pusat perbelanjaan modern di Kabupaten Bekasi.

Pemerintah daerah optimistis pencairan THR akan memberikan stimulus positif bagi ekonomi lokal sekaligus memastikan hak aparatur terpenuhi secara tepat waktu.

“Kami berharap pencairan ini tidak hanya membantu ASN, tetapi juga memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.***