BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mencatat sebanyak 13.000 kendaraan bermotor menunggak pajak.
Jika rata-rata pajak kendaraan bermotor berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per tahun, maka potensi penerimaan dari 13.000 unit kendaraan tersebut bisa mencapai Rp 20 miliar hingga Rp 40 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan, menerangkan, bahwa untuk itu pihaknya melakukan penelusuran melalui program cost sharing kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, dan seluruh camat di 23 kecamatan.
Baca Juga : Ratusan Personil Gabungan Diterjunkan Di Wilayah Kota Bekasi
“Kami harap 13.000 kendaraan yang menunggak bisa terdata kembali dan masuk pelaporan sebelum akhir tahun,” ungkap Iwan, Sabtu 6 September 2025.
Dirinya menerangkan, bahwa jumlah tersebut bisa untuk menopang keuangan daerah di tengah kebutuhan belanja pembangunan yang terus meningkat.
“Melalui strategi bersama ini, penertiban KTMDU sekaligus optimalisasi pajak daerah bisa dicapai secara berkelanjutan,” tutup Iwan.***




