BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 2.522 Pekerja Rentan yang berprofesi sebagai nelayan yang berdomisili di Kabupaten Bekasi kini telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Peringatan Hari Lahir Pancasila bertempat di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Sabtu, 1 Junj 2024.

Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan dan seluruh unsur Muspida serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Hendrayanto.

Baca Juga: Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

Dani Ramdan saat memberi sambutannya mengatakan tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.522 orang nelayan.

“Kami berharap para nelayan bisa menjalankan pekerjaannya dengan tenang dan bebas cemas. Setiap nelayan didaftarkan dalam dua jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata dia.

"Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nelayan kecil bisa mendapat bantuan biaya pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja. Tidak dibatasi biayanya, berapapun habisnya tetap wajib memberi pengobatan bagi nelayan yang mengalami kecelakaan kerja. Baik kecelakaan kerja dilokasi pekerjaan maupun dalam perjalanan saat berangkat dan pulang," sambung dia.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp 458 Juta

Hendrayanto melanjutkan pada masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

“Selain itu, apabila nelayan tersebut meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," ucap dia.

"Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta," kata.

Baca Juga: 127 Atlet Popwilda Kabupaten Bekasi Kini Terlindung Program BPJS Ketenagakerjaan

Hendrayanto menegaskan seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun. Pada kegiatan yang sama, selain penyerahan simbolis kepesertaan nelayan, juga diserahkan simbolis santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000 terhadap pekerja rentan pertanian yang didaftarkan melalui program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan.***