BEKASI.POJOKSATU.ID - Besarnya tunggakan iuran JKN Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari tingginya jumlah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Hudaya memaparkan, hingga 31 Desember 2025 kewajiban PBPU Pemda tercatat sebesar Rp235,4 miliar dengan jumlah sekitar 35 ribu peserta. Selain itu, terdapat bantuan iuran bagi 2.800 peserta dengan nilai Rp12,4 miliar.

“Kami informasikan bahwa untuk PBPU Pemda sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp235,4 miliar untuk sekitar 35 ribu peserta. Kemudian untuk bantuan iuran sebanyak 2.800 peserta sebesar Rp12,4 miliar sehingga total kewajiban kami mencapai sekitar Rp247,8 miliar,” jelasnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Skema Bertahap untuk Lunasi Tunggakan BPJS Rp247,8 Miliar

Sebagai langkah pengendalian, Pemkab Bekasi mulai melakukan penyesuaian kepesertaan JKN dengan mengalihkan kewajiban yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah pusat.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah antara lain memindahkan kewajiban JKN yang menjadi tanggungan pemerintah pusat. Itu sudah mulai berjalan, perlahan-lahan kedepannya diharapkan kewajiban kami akan menjadi berkurang,” ujarnya.

Hudaya menyebutkan, jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang besar turut memengaruhi tingginya beban kepesertaan PBPU yang harus ditanggung pemerintah daerah.***